Uraian Tugas

URAIAN TUGAS

I. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1 Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan  Pencatatan Sipil ,yang menjadi kewenangna Daerah dan  Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Dinas sebagai berikut:
  a memimpin ,merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.
  b menetapkan,melaksanakan visi dan misi Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah.
  c menyusun dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah.
  d menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berkoordinasi dengan instansi terkait dibawah koordinasi Tim Anggaran Pemerintahan Daerah .
  e memberikan saran, pertimbangan dan pendapatan kepada Bupati dalam rangka percepatan penyelesaian tugas pokok dan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintahan Kabupaten Karo.
  f menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait yang ada di daerah Provinsi dan Pusat maupun lembaga swasta dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok.
  g mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang dengan tugasnya masing -masing.
  h memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
  i menilai perestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dalam penilaian SKP.
  j mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya.
  k bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  l menyelenggarakan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangan dan  peraturan perundang-undang yang berlaku.
  m  menyusun dan memberikan laporan pertanggung jawaban tugas Dinas termasuk laporan keuangan dan laporan kinerja Dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  n menyelenggarakan tugas lain yang di berikan oleh Bupati.

II. Sekretaris Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1 Sekretariat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian  tugas pokok Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan mengkoordinasikan ,membina , dan mengendalikan kegiatan di bidang, perencanaan , monitoring, evaluasi pelaporan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan serta penyiapan bahan koordinasi bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2 dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat(1), uraian tugas sekretaris sebagai berikut:
  a menyusun program kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahum sebelumnya dan peraturan perundang-undangan.
  b menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang -undangan.
  c memberi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas .
  d koordinasi dengan seluruh Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional di lingkungan dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar di peroleh hasil kerja yang optimal.
  e mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ,kepegawaian, keuangan ,dan ketatausahaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  f menyiapkan konsep perumusan kebijakan Kepala Dinas ,petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan ,monitoring , evaluasi, pelaporan,administrasi keuangan, administrasi umum dan kepegawaian.
  g mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati(LKPJ),Penerapan Kinerja (Tapkin),Rencana Kerja (Renja ),Pengawasan Melekat(Waskat), Budaya Kerja Standard Oprating Procedures (SOP),serta memfasilitasi terhadap kegiatan analisis jabatan(Anjab)sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  h mengkoordinasi dan memfasilitasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahanan Anggaran (DPPA).
  i mengarahkan kegiatan perencanaan , keuangan ,administrasi umum, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
  j menyelenggarakan pelayanan administrasi umun, kepegawaian , keuangan , kehumassan , perpustakaan kearsipan ,dokumentasi, perlengkapan /perbekalan, pengurusan rumah tangga, dan pengelolahan barang sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas .
  k melaksanakan pembinaan fungsi-fungsi manajemen dan pelayanan administrasi perkantoran agar tugas kesekretariatan di laksanakan secara efektif dan efesien.
  l melaksanakan monitoring ,evaluasi , dan menilai presentasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia.
  m membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kabijakan.
  n menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tulisan  berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masuk guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan .
  o menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.
  p  bertindak selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK)pada bidang tugasnya .
  q melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh atasanya .

III. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1 Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala bagian ang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam urusan kepegawaian , penatausaha surat menyurat pengelolahan barang dan urusan rumah tangga Dinas.
2 untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Subbagian Umum Kepegawaian sebagai berikut.
  a menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan
  b menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan.
  c membagi tugas kepada bawahan sesuai dengfan bidang tugasnya serta memberi arahan sesuai dengan petunjuk secara lidsan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  d melaksanakan  koordinasi dengan Kepala Subbagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan ,informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  e mempelajari  dan mengkaji peraturan perundang -undangan di bidang pengawasan, kepegawaian,dan ketatausahaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas .
  f menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi umum , kepegawaian dan rumah tangga Dinas sesuai dengan peraturan perundang -undangan .
  g mengadministrasikan usulan kenaikan pangkat , mutasi, gaji berkala , pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami(karsu) ,kastu istri (karis),tabungan asuransi pensiun (taspen),pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan(diklat)/bimbingan teknis(bintek),dan urusan kepegawaian lainya serta memelihara file kepegawaian masing-masing pegawai.
  h melaksanakan dan mengelolah kegiatan administrasi, surat menyurat,kehumasan , dokumentasi, perpustakaan ,kearsipan ,administrasi kepegawaian , perlengkapan /perbekalan,dan rumah tangga Dinas.
  i merencanakan dan memperoses pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan , plafon anggaran ,dan peraturan perundang-undangan .
  j melaksanakan inventarisasi barang untuk tertib administrasi serta memelihara barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal .
  k menyiapkan dan memelihara kendaraan dinas pimpinan dan kendaraaan oprasional kantor guna menunjang kelancaran tugas.
  l menyiapkan bahan, sarana, akomodasi ,dan protokoler dalam kegiatan rapat dan penerimaan kunjungn tamu kedinasan
  m mengkoordinasikan kegiatan pengamanan kantor dan kebersihan agar tercipta lingkungan kantor yang aman ,bersih,rapi,dan nyaman
  n melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia .
  o membuat laporan pelaksana tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  p penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan.
  q melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

IV. Sub Bagian Keuangan

1 Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam urusan keuangan dinas
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) uraian tugas Kepala Subbagian sebagai berikut:
  a mempelajari peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan pengelolaan keuangan .
  b melakukan koordinasi ,sinkronisasi dan memverifikasi usulan Rencana Kerja Anggaran masing -masing Bidang dan mengacu kepada Prioritas Plafon Anggaran (PPA)
  c menghimpin dan mengverifikasi usulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)masing-masing bidang berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran .
  d menyimpankan dan menyampaikan usulan penerbitan Surat penyampaian Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPD-SKPD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)kepad Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  e menghimpun dan menata usahakan Surat Penyediaan Dana (SPD)yang diterbitkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
  f bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan  Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK_SKPD).
  g melaksanakan urusan pengelolaan gaji dan penggajian
  h mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  i memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan .
  j menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.
  k melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh atasan.

V. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan

1 Subbagian Perencanaan ,Evaluasi  dan Pelaporan di pimpin oleh seorang Kepala Subbagian Perencanaan ,Evaluasi  dan Pelaporan  yang melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian Perencanaan ,Program ,Evaluasi,Pelaporan
2 untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat(1),uraian tugas Kepala Subbagian sebagai berikut:
  a menyusun program kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan
  b menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan.
  c membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun terulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
  d melaksanakan koordinasi dengan kepala Subbagian dilingkungan inspektorat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan , informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  e mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, perencanaan , regulasi sektoral terkait lainya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  f menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
  g menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan
  h menyiapkan bahan ,menyusun konsep, dan menghimpun Rencana kegiatan dan Anggaran (RKA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA) sesuai plafon anggaran yang di tetapkan dan ketentuan yang berlaku .
  i menyiapkan berkala laporan bulan triwulan dan tahunan
  j Menyiapkan laporan penyelenggaraan administrasi kependudukan
  k Menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan kinerja Dinas
  l Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan  bidang tugasnya masing-masing
  m memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan melekat kepada bawahan
  n menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karir dan penilaian DP3.
  o melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh Sekretaris .

USULAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

  KEPALA BIDANG PENCATATAN SIPIL
1 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin yang oleh kepala bidang yang melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan pelayanan pencatatan sipil.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Bidang Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
a Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.
b Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan perumusan kebijakan pencatatan sipil, sosialisasi pelaksanaan pencatatan sipil, penyelenggaraan dan pemantauan serta evaluasi pencatatan sipil, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil dan pengawasan penyelenggaraan pencatatan sipil.
c Bertindak selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan oleh yang berwewenang.
d Mengevaluasi pelaksanaan kegitan Dinas berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya.
e Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Kepala Dinas
f Mengkoordinasikan tugas tugas kedinasan kepada bawhan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.
g Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis seta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
h Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.
i Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.
  SEKSI KELAHIRAN
1 Seksi kelahiran dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam menyusun, menyiapkan dan meyelenggarakan pelaksanaan kelahiran.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi kelahiran sebagai berikut
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakn teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
b Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem informasi administrasi kependudukan meliputi pencatatan kelahiran perubahan dan oembatalan akta, penerbitan akta kelahiran serta penatausahaan dokumen pencatatan sipil.
c Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan untuk kelahiran.
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi supervise dan konsultasi pelaksanaan pencatan kelahiran.
e Mempersiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil untuk kelahiran.
f Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencatatan kelahiran.
g Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelola pencatatan kelahiran.
h Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan kelahiran.
i Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
j Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dinas berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya.
k Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada kepala bidang.
l Mengkoordinasikan tugas tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.
m Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
n Menilai prestasi kerja bawhan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.
o Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  SEKSI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
1 Seksi Perkawina Dan Perceraian dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam menyusun dan menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan perkawinan dan perceraian.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian sbb:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
b Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pencatatan perkawinan dan perceraian, penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian serta pentausahaan dokumen pencatatan sipil.
c Mempersiapkan bahan perumusan kebijakn untuk perkawinan dan perceraian.
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian.
e Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan untuk perkawinan dan perceraian.
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian.
e Mempersiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil untuk pencatatan perkawinan dan perceraian.
f Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencatatan perkawinan dan perceraian.
g Melakukan pembinaan dan pembangunan sumber daya manusia pengelola pencatatan perkawinan dan perceraian.
h Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan perkawinan dan pereceraian.
i Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
j Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya.
k Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang.
l Mengkoordinasikan tugas tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.
m Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
n Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.
o Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  SEKSI PERUBAHAN STATUS ANAK, PEWARGANEGARAAN DAN KEMATIAN
1 Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang dalam menyusun dan menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, p-erubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.
b Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahaham status kewarganegaraan dan pencatatan kematian serta pentausahaan dokumen pencatatan sipil.
c Mempersiapkan bahan perumusan kebijakn untuk perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi supervisi dan konsultasi pelaksanaan  perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
e Mempersiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil untuk pencatatan  perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
f Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian .
g Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola  perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian .
h Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan  perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian .
i Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
j Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya.
k Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang.
l Mengkoordinasikan tugas tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.
m Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
n Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.
o Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

USULAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

  KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Bidang pelayanan pendaftaran penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang  melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk
  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Bidang Sebagai berikut:
a Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dibidang pelayanan pendaftaran penududuk
b Merencanakan, mengatur, membina mengkoordinasikan dan menegendalikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam bidang pendaftaran penduduk,sosialisasi, penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelolaan penduduk serta pengawasan penyelenggaraan pendaftaran penduduk
c Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
d Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan
e Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya masing-masing
f Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
g Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan DInas berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya
h Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
  KEPALA SEKSI IDENTITAS PENDUDUK
(1) Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan Identitas Penduduk.
(2) Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan,perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendafataran penduduk
b Menyelenggarakan pelayanan pendafatran penduduk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan  meliputi pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendataan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan
c Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pendafatran penduduk
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran identitas penduduk
e Melakukan penatausahaan pendafatran identitas penduduk
f Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendafataran identitas penduduk
g Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola pendaftaran identitas penduduk
h Melakukan pengawasan atas penyeleggaraan pendafataran identitas penduduk
i Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada kepala bidang
j Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
k Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan
l Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP
m Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  KEPALA SEKSI PINDAH DATANG PENDUDUK
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi  yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan Pindah Datang Penduduk.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk
b Menyelenggaraan pelayanan pendafataran penduduk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan meliputi pendaftaran perubahan alamat,pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia, Pendaftaran Warga Negara Indonesia tinggal sementara, Pendaftaran Pindah datang antar Negara, Pendaftaran Penduduk yang tinggal di perbatasan antarnegara
c Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pindah datang penduduk
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Pindah datang penduduk
e Melakukan penatausahaan pindah datang penduduk
f Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pindah datang penduduk
g Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola Pindah Datang Penduduk
h Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pindah datang penduduk
i Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang
j Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
k Memberikan petunjuk dan bimibingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan
l Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP
m Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.
  KEPALA SEKSI PENDATAAN PENDUDUK
(1) Seksi Pendataan Penduduk dipimpin oleh Kepala  Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan Pendataan Penduduk.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk
b Menyelenggarakan pelayanan pendataan penduduk
c Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pendataan penduduk
d Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pendataan penduduk
e Melakukan penatausahaan Pendataan Penduduk
f Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendataan penduduk
g Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola Pendataan Penduduk.
h Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendataan penduduk
i Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang
j Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
k Memberikan petunjuk dan bimibingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan
l Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP
m Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.

USULAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI PENDUDUK DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARO

1 KABID PENGELOLAAN INFORMASI, ADMINISTRASI PENDUDUK

 

Bidang Pengelolaan Informasi, Administrasi Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Pengelolaan Informasi, Administrasi Penduduk.

2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Bidang sebagai berikut:
a Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
b Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan perumusan kebijakan pencatatan sipil, sosialisasi pelaksanaan pencatatan sipil, penyelenggaraan dan pemantauan serta evaluasi pencatatan sipil, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola pencatatan sipil dan pengawasan penyelenggaraan.
c Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya;
d Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan yang berwenang.
e Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
f Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
g Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
h Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
1 Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

 

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggerakan pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
b Mempersiapkan bahan dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
c Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
d Melakukan pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
e Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
f Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
g Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
h Menyusun dan memberikan laporan pertanggugjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang;
i Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
j Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
k Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP;
l Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
   
1 Seksi Pengolahan dan Penyajian Data

 

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan Pengolahan dan Penyajian Data.

2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
b Mempersiapkan bahan dalam rangka pengolahan dan penyajian data kependudukan;
c Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
d Melakukan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
e Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
f Melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pengolahan dan penyajian data kependudukan;
g Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
h Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang;
i Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
j Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
k Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP;
l Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
   
1 Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Komputer

 

Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Komputer dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Komputer.

2 Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
b Mempersiapkan bahan dalam rangka tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
c Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
d Melakukan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
e Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
f Melakukan pembinaan dan pengembangan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
g Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
h Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang;
i Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
j Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
k Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP.

USULAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARO

I KEPALA BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
1 Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Bidang sebagai berikut:
a Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan;
c Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
d Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
e Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
f Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
g Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya;
h Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan yang berwenang;
i Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
II SEKSI KERJA SAMA
1 Seksi Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan pelaksanaan Kerja Sama.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Sama sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan ,perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi  kependudukan;
b Mempersiapkan bahan dalam rangka kerja sama;
c Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan  konsultasi pelaksanaan kerja sama;
d Melakukan pelaksanaan kerja sama;
e Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kerja sama;
f Melakukan pembinaan dan pengembangan kerja sama;
g Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kerja sama;
h Menyusun dan memberikan laporan pertanggunjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang;
i Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
j Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
k Menilai prestasi kerja bawahan sebagai sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP;
l Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
III SEKSI PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
1 Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan meyelenggarakan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data administrasi  kependudukan;
b Mempersiapkan bahan dalam rangka pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
c Mempersiapkan bahan pasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
d Melakukan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
e Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
f Melakukan pembinaan dan pengembangan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
g Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
h Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang;
i Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
j Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
k Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP;
l Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
V SEKSI INOVASI PELAYANAN
1 Seksi Inovasi Pelayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam menyusun, menyiapkan dan meyelenggarakan pelaksanaan Inovasi Pelayanan.
2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi sebagai berikut:
a Melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b Mempersiapkan bahan dalam rangka inovasi pelayanan;
c Mempersiapkan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi inovasi pelayanan;
d Melakukan pelaksanaan inovasi pelayanan;
e Mempersiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan inovasi pelayanan;
f Melakukan pembinaan dan pengembangan inovasi pelayanan;
g Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan inovasi pelayanan;
h Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas seksi kepada Kepala Bidang;
i Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
j Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
k Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian SKP;
l Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.