FAQ

FAQ

Output layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihasilkan oleh dinas Dukcapil kabupaten/kota bukan hanya KTP-el, Akta Kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK) seperti yang umum kita ketahui.

Hasil dari layanan Dukcapil banyak ragam atau jenisnya. Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.

Secara garis besar, output layanan Dukcapil dikelompokkan jadi 2, yakni data kependudukan dan dokumen kependudukan.

1. Data kependudukan

Data  Kependudukan  adalah  data  perseorangan dan/atau  data  agregat  yang  terstruktur  sebagai hasil  dari  kegiatan  Pendaftaran  Penduduk  dan Pencatatan Sipil.

Sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Data kependudukan inilah yang saat ini digunakan oleh lebih dari 1.238 lembaga pusat (September 2019) baik pemerintah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk berbagai keperluan, terutama untuk permudah pelayanan publik. Jumlah lembaga ini akan terus bertambah.

2. Dokumen kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang  diterbitkan  oleh  Instansi  Pelaksana  Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang mempunyai  kekuatan  hukum  sebagai  alat  bukti autentik  yang  dihasilkan  dari  pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Output terkait dokumen kependudukan jauh lebih banyak lagi. 

Semuanya ada 23 output, yang jika dikelompokan menjadi 3 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, dan akta.

a.  Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.

b. Berupa surat ada 14: Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

c. Berupa akta ada 6: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.

Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang.

Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el, KK, dan Akta Kelahiran.

Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, silakan langsung ke kantor dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.