PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat keterangan belum menikah dari pemerintah desa;
- Fotokopi KTP, KK yang bersangkutan;
Prosedur
- Menyerahkan Berkas Permohonan
- Menerima dan Mengentry data dan Mengajukan ke kabid
- Menerima dan menandatangani (kadis)
- menyerahkan dokumen kepada pemohon
Lama Waktu Penyelesaian :
7 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)