SKBM

petugas

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat keterangan belum menikah dari pemerintah desa;
  2. Fotokopi KTP, KK yang bersangkutan;

Prosedur

  1.  Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Menerima dan Mengentry data dan Mengajukan ke kabid
  3. Menerima dan menandatangani (kadis)
  4. menyerahkan dokumen kepada pemohon

 

 

Lama Waktu Penyelesaian :

7 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)