PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Sudah Melaksanakan Perekaman KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
- Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)