PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
1. Kartu Keluarga (Perubahan Data)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Foto copy surat nikah semua lembaran ( non muslim akta nikah dari Dinas Pencapil)
- Foto copy ijazah /Akta Kelahiran
- F1 05 (materai 6000)
2. Kartu Keluarga ( Penambahan Anak)
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Foto copy Surat Keterangan lahir dari Bidan
- Untuk jarak anak lebih dari 5 tahun form F1 03 dari Desa (materai 6000)
3. Kartu Keluarga Baru ( Pecah KK)
- KK asli kedua belah pihak
- F1 01 dari Desa
- Foto copy surat nikah semua lembaran
- Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Desa/Kelurahan
- Foto copy Ijazah terakhir
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)