Kartu Keluarga (KK)

admin

PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

 

     1. Kartu Keluarga (Perubahan Data)

  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Foto copy surat nikah semua lembaran ( non muslim akta nikah dari Dinas Pencapil)
  • Foto copy ijazah /Akta Kelahiran
  • F1 05 (materai 6000)

 

     2.  Kartu Keluarga ( Penambahan Anak)

  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Foto copy Surat Keterangan lahir dari Bidan
  • Untuk jarak anak lebih dari 5 tahun form F1 03 dari Desa (materai 6000)

 

     3.  Kartu Keluarga Baru ( Pecah KK)

  • KK asli kedua belah pihak
  • F1 01 dari Desa
  • Foto copy surat nikah semua lembaran
  • Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Desa/Kelurahan
  • Foto copy Ijazah terakhir

 

 

 

Lama Waktu Penyelesaian :

2 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)