Kutipan Akta Perkawinan

admin

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

 

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

 

Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  • Surat Pemberkatan dari Gereja Asli
  • KTP-el Keluarga yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  • Pas Photo Penganten (berdampingan) ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi 2 lembar
  • Bahan dimasukan dalam map berwarna biru

Lama Waktu Penyelesaian :

2 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)