PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Pemberkatan dari Gereja Asli
- KTP-el Keluarga yang bersangkutan
- Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
- Pas Photo Penganten (berdampingan) ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi 2 lembar
- Bahan dimasukan dalam map berwarna biru
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)