Kutipan Akta Perceraian

admin

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

 

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  • Surat Permohonan Pengajuan Perceraian
  • Surat Putusan Perceraian dari Pengadian Agama / Pengadilan Negeri
  • KTP -EL yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga (KK) bersangkutan
  • Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi 2 lembar
  • Bahan dimasukan kedalam Map warna kuning.

 

Lama Waktu Penyelesaian :

2 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)