PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- Surat Permohonan Pengajuan Perceraian
- Surat Putusan Perceraian dari Pengadian Agama / Pengadilan Negeri
- KTP -EL yang bersangkutan
- Kartu Keluarga (KK) bersangkutan
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi 2 lembar
- Bahan dimasukan kedalam Map warna kuning.
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)