Kutipan Akta Kematian

admin

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

 

Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Rumah Sakit
  • KTP -el yang bersangkutan
  • Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  • Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Bahan dimasukan dalam map berwarna merah
  • Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan

Lama Waktu Penyelesaian :

2 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)