PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Desa / Rumah Sakit
- KTP -el yang bersangkutan
- Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
- Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Bahan dimasukan dalam map berwarna merah
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)