PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran (yang menolonh kelahiran Bidan/ Desa Asli)
- KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) orang tua terbaru
- Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang tua ( lampiran asli)
- KTP-el yang bersangkutan
- Ijazah /STTB yang bersangkutan
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
- Bahan dimasukan kedalam map berwarna hijau
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)