Kutipan Akta Kelahiran

admin

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

 

Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Kelahiran (yang menolonh kelahiran Bidan/ Desa Asli)
  • KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) orang tua terbaru
  • Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang tua ( lampiran asli)
  • KTP-el yang bersangkutan
  • Ijazah  /STTB yang bersangkutan
  • Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  • Bahan dimasukan kedalam map berwarna hijau

Lama Waktu Penyelesaian :

2 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)