• Home
  • DATA KEPENDUDUKAN

DATA KEPENDUDUKAN

petugas

PERMINTAAN DATA KEPENDUDUKAN

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Bupati Kampar No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar

 

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Foto copy KK

 

Prosedur

  1. Menerima Permintaan Data Kependudukan
  2. Mengambil data penduduk dari server SIAK
  3. Membuat Query data sesuai Permintaan
  4. Menjalankan Query data yg telah dibuat di TOAD
  5. Mengcopy hasil dari Query data ke Ms.Office
  6. Membuat hardcopy/ softcopy untuk di diberikan
  7. Menerima softcopy/ hardcopy
  8. Menerima softcopy/ hardcopy dari kasi
  9. Mencatat dalam agenda Selesai

 

Lama Waktu Penyelesaian :

2 Hari Kerja

Biaya 

Rp.0   (Gratis)