Kampar (PRC)/PantauRiau – Tingkatkan pelayanan, deng cara jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar lakukan perekaman KTP-el di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk, menindak lanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri RI bahwasanya penduduk yg berumur 23 tahun keatas s/d 31 Desember 2019 yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik akan dilakukan penghapusan data kependudukannya,”Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi, Rabu (11/9).
Selain itu guana mentaati undang – undang 24 tahun 2013 bahwasanya petugas dan aparatur Disdukcapil dituntut untuk menjalankan stelsel aktif dalam arti petugas aktif melakukan jemput bola ke Desa, Sekolah dan Perusahan untuk pelayanan administrasi kependudukan.
“Perekaman KTP-el di Kecamatan Tapung Hulu dari jumlah penduduk sebanyak 75.439 warga ada 4.747 yang belum melakukan perekaman,” kata Supardi.
“Mudah – mudahan dalam waktu 3 hari kedepan kami dapat menyelesaikan perekaman minimal di 2 Desa, Desa Kasikan dan Talang Danto, karna di dua Desa ini ada 1.168 penduduk yang belum merekam,” imbuhnya.