PELAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Surat Pindah /Datang
1. Pindah
- Pengantar RT/RW & Kepala Desa / Kelurahan
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Pas Photo
- Suami /Istri jika pindah salah satu harus ada Surat Pernyataan dari Suami/Istri.
2. Datang
- SKPWNI dari daerah asal
- F1.01 dari Desa/ Keluarahan Tujuan
- Surat/Akta Nikah/ Kawin
- F1.03 Jika menumpang KK di Tempat Tujuan
Lama Waktu Penyelesaian :
2 Hari Kerja
Biaya
Rp.0 (Gratis)